Jakarta, VIVA – Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pelepasan sejumlah pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan timnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dari lima orang yang diamankan, tiga orang diduga dilepaskan setelah diduga menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, sementara dua lainnya tetap menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mendengar kasus itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menegaskan bahwa oknum aparat yang membekingi pengedar narkoba merupakan salah satu penyebab utama sulitnya pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Oknum-oknum beking beginilah biang kerok kenapa narkoba sulit diberantas. Jadi sudah tepat kalau yang seperti ini langsung di-PTDH dan diproses pidananya. Tidak perlu dipertahankan karena hanya mencoreng nama baik institusi. Arahan Pak Kapolri sudah sangat jelas, tidak ada ruang untuk main-main dalam penanganan narkoba, tapi masih saja ada yang curi-curi melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.
Sahroni menilai, perbuatan tersebut sangat mencederai marwah kepolisian dan tidak bisa ditoleransi sedikit pun. Ia meminta penindakan maksimal terhadap oknum yang terlibat.
“Perilaku seperti ini tidak boleh ada ampun sama sekali. Hukum seberat-beratnya, karena aparat seharusnya memberantas narkoba, bukan malah melindungi atau mengambil keuntungan dari sana. Ini sekaligus jadi peringatan keras agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan perkara narkoba, apa pun jabatannya,” kata Sahroni.
Sahroni Soroti Kinerja Korlantas Polri Tangani Arus Mudik 2026: Keren, Meski Ada Catatan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan kinerja Korlantas Polri dalam mengatur lalu lintas mudik patut diacungi jempol meski ada beberapa catatan.
VIVA.co.id
28 Maret 2026

3 weeks ago
18



























