Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama FBI berhasil membongkar jaringan penyedia perangkat lunak phishing (phishing tools) yang beroperasi lintas negara.
Dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar karena dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah secara global.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US Dollar, atau sekitar Rp 350 miliar," tutur dia, Rabu, 22 April 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Dalam proses tersebut, ditemukan situs dengan alamat www.3ll.cc yang diketahui memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.
"Perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools," kata dia.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan aset kripto. Dari situ dipastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal terhadap data pribadi.
Modusnya, alat tersebut menyedot data korban saat memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku bisa mengakses akun tanpa perlu kode OTP.
Tak hanya itu, dari hasil pengungkapan, polisi juga berhasil mengidentifikasi ribuan pembeli dari berbagai negara.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," ujarnya.
Dari penyidikan, tercatat sekitar 34.000 orang diduga menjadi korban secara global. Polisi juga menyita barang bukti serta aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.
"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar rupiah," ucap dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kasus ini, kedua tersangka diketahui memiliki peran berbeda. GWL (24) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, sekaligus mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018.
“Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat script secara otodidak,” ucap dia.
Halaman Selanjutnya
Sementara FYTP (25), yang merupakan pasangan GWL sejak 2016, bertugas mengelola keuangan hasil kejahatan melalui dompet kripto.

3 days ago
9



























