Sengketa Lahan Goa Gong hingga Mau Dijual Rp20 Miliar, Begini Respons Pemkab Pacitan

3 days ago 9

Rabu, 22 April 2026 - 10:10 WIB

VIVA – Pemerintah Kabupaten Pacitan merespons polemik sengketa lahan Goa Gong -- salah satu destinasi wisata utama di kawasan karst Pacitan, Jawa Timur. Ahli waris pemilik lahan di atas induk Goa Gong mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak Pemkab Pacitan, atau berencana menjual lahan tersebut.

Sebelumnya, Kateni (48) ahli waris pemilik lahan, menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar dari pemanfaatan lahan Goa Gong selama 32 tahun. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun untuk menaikan pendapatan daerah (PAD) Pacitan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan memahami bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah. Pihaknya membuka dialog dan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.  

"Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu. Dengan komunikasi yang baik kami yakin solusi terbaik dapat dicapai untuk kepentingan bersama," kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan, Munirul Ichwan, Selasa, 21 April 2026.

"Kami percaya bahwa tujuan kita semua sama, yaitu menjaga keberlanjutan, ketertiban, serta manfaat ekonomi dari Goa Gong bagi masyarakat Pacitan," imbuhnya

Terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan warga, Ichwan menyatakan pihaknya masih akan menggali informasi dan melakukan berbagai kajian untuk bagaimana kejelasan status lahan tersebut.

"Ada kajian kajian yang harus ditempuh, termasuk mengetahui tata letak dan status lahan itu. Kami juga masih akan menggali informasi ke berbagai pihak. Sebab sudah berjalan puluhan tahun namun baru kali ini muncul permasalahan," ujarnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kateni mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan Goa Gong yang diklaim berada di lahan milik keluarganya. Menurut Kateni, selaku ahli waris, dalam kurun waktu 32 tahun sejak tahun 1996 hingga 2026 pemilik lahan tak pernah menerima sepeserpun uang kompensasi dari pemerintah.

Lahan 3562 meter persegi tepat di atas induk goa  berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orangtua Sukeni atasnama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.

Halaman Selanjutnya

"Ganti rugi atau saya jual saja. Kan selesai urusan. Lahan itu juga tidak bisa saya manfaatkan. Saya dilarang mengerjakan lahan itu karena di khawatirkan merusak Goa di bawahnya. Dari situ juga kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan.atau pemasukan PAD," kata Kateni

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |