Sepasang Kekasih Diringkus setelah Tega Buang Bayi di Maros

12 hours ago 1

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:34 WIB

Maros, VIVA – Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih, N (20) dan F (21), yang tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku N melahirkan secara mandiri dan kemudian meletakkan bayi tersebut di depan rumahnya.  

"Benar, pelaku pembuangan bayi telah kami amankan. Mereka adalah sepasang kekasih, di mana perempuan berinisial N (20), warga Desa Purna Karya, Tanralili," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Rabu (8/1/2025).  

Bayi ditemukan dalam kresek dirawat di Puskesmas Tanralili, Maros

Photo :

  • Wawan Setyawan/tvOne

N pertama kali diamankan di Kecamatan Tanralili, Maros. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan kekasihnya, F, di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.  

"Setelah pengembangan, kami mengamankan pacar pelaku berinisial F (21) di Kabupaten Gowa," jelas Aditya.  

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai N, yang awalnya mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi dalam kondisi lemah di depan rumahnya. N kemudian dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis. Hasilnya menunjukkan bahwa N baru saja melahirkan. Setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, F.  

"Dari pemeriksaan medis, diketahui N baru melahirkan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," ungkap Aditya.  

Berdasarkan penyelidikan, pasangan kekasih ini membuang bayi tersebut karena merasa takut dan tidak siap menjadi orang tua. N menyusun skenario agar bayi itu terlihat seperti ditemukan oleh orang lain.  

"Pelaku mengaku takut ketahuan oleh orang tuanya, sehingga mereka membuat skenario dengan meletakkan bayi di depan rumahnya sendiri," ujar Aditya.  

N, yang telah berhenti kuliah, selama ini tinggal bersama orang tuanya dan berhasil menyembunyikan kehamilannya. Ia melahirkan secara mandiri pada Selasa (7/1) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah itu, bayi diletakkan di depan rumahnya dalam kantong plastik.  

"Pelaku bahkan berpura-pura bertanya kepada ayahnya setelah mendengar suara bayi menangis. Bayi itu kemudian ditemukan dalam kantong plastik," tambahnya.  

Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanralili, Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Sementara itu, bayi perempuan dengan berat dua kilogram yang sebelumnya berada di inkubator Puskesmas Tanralili telah dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.  

"Alhamdulillah, bayi tersebut sudah kami bawa ke RS Bhayangkara," tutup Aditya. (Wawan Setyawan/tvOne/Maros)

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan penyelidikan, pasangan kekasih ini membuang bayi tersebut karena merasa takut dan tidak siap menjadi orang tua. N menyusun skenario agar bayi itu terlihat seperti ditemukan oleh orang lain.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |