Jakarta, VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis hukuman bebas terhadap eks karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. Septia diduga mencemarkan nama baik mantan bos perusahaannya yakni Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF.
Hakim menyebut terdakwa Septia terbukti secara sah dan diyakini tak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata ketua hakim, Saptono di ruang sidang pada Rabu 22 Januari 2025.
Setelah itu, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Septia dari tahanan. Selanjutnya, memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Adapun perkara ini diadili oleh susunan majelis hakim yang diketuai oleh Saptono dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.
Ilustrasi kursi majelis hakim
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam perkara ini, Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five). Pendapatan Septia dalam pekerjaannya menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta.
Septia meiliki akun platform X @septiadp. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berawal saat Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five dengan hak-haknya tidak dipenuhi. Septia disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.
Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP), tak memberikan upah lembur.
Selain itu, tiktoker itu juga mengaku mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat. Lalu, Jhon juga melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.
Halaman Selanjutnya
Septia meiliki akun platform X @septiadp. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).