Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyesali pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap kepolisian buntut membekingi judi online. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pil pahit bagi Kementerian Komdigi.
Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
"Untuk judi online, penanganan sampai hari ini, mungkin yang terakhir kami laporkan kepada yang terhormat pimpinan maupun anggota Komisi I bahwa ini pil pahit," kata Meutya dalam ruang rapat Komisi I.
Meski jadi pil pahit, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi berkomitmen dan terbuka kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait kasus judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meutya mengaku sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai Kementerian Komdigi untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar kasus judi online ini terang benderang.
"Kami telah membuat surat instruksi ke dalam, kepada seluruh pegawai dari Kemkomdigi untuk memberikan dukungannya kepada aparat penegak hukum dalam hal untuk mencapai terang benderang proses penyidikan," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari total 16 orang tersangka itu berasal dari kalangan berbeda. Satu orang tersangka dari pihak Komdigi dan satu orang lainnya merupakan warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira, Minggu, 3 November 2024.
Meski demikian, Wira tak merinci mengenai identitas pelaku serta kronologi penangkapan keduanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan terus menangkap para pelaku yang terlibat. Upaya itu sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut "Dan, akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi.