Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal digelar Senin hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Senin, 18 Nov. 2024. Sidang pertama," demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip pada Senin 18 November 2024.
Sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sebelumnya, Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Tom untuk mengetahui keabsahan Kejagung dalam menetapkan status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan Tom Lembong pada Selasa 5 November 2024.
"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Ari Yusuf menyampaikan ada lima poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilan tersebut. Salah satu poinnya yakni kurangnya bukti permulaan dalam menetapkan tersangka untuk Tom Lembong.
Berikut poin-poin yang diajukan kubu Tom Lembong dalam gugatan praperadilan:
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
2. Kurangnya Bukti Permulaan Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejagung tak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.
Ari Yusuf juga meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Dia juga bilang penetapan tersangka kepada Tom Lembong tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.