Papua, VIVA –Seorang perempuan paruh baya berinisial BK (56) ditangkap di Jayapura karena menyimpan narkotika jenis ganja dalam karung di rumahnya.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, oleh anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi penyimpanan ganja. Tim Opsnal langsung merespons dan melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai, menemukan lima karung berisi ganja kering seberat 9,6 kilogram.
"BK sebagai pemilik rumah turut diamankan bersama barang bukti," ujar Kombes Pol Victor Mackbon, Minggu 27 Oktober 2024.
Polresta Jayapura saat menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan
Photo :
- VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
.Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ada pelaku lain yang terlibat, yaitu anak mantu BK, berinisial FF, yang kini buron.
BK diduga telah berulang kali melakukan peredaran barang haram tersebut di luar Kota Jayapura, meskipun ia masih enggan memberikan banyak keterangan. Penyidik berencana mengembangkan kasus ini lebih lanjut, sementara pencarian terhadap FF terus dilakukan.
BK dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon, Banten
Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten musnahkan barang bukti +/-110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu, 23 Oktober 2024.
VIVA.co.id
25 Oktober 2024