Jakarta, VIVA - Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44), yang memicu kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan maut itu menewaskan dua orang.
“Statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani pada Kamis, 28 November 2024.
Dia menjelaskan Ade ditetapkan jadi tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan Kamis pagi ini. Penetapan tersangka itu karena Ade diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan. Dan kita tahan untuk 20 hri ke depan,” jelas Ojo.
5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 1 Orang meninggal Dunia
Photo :
- TMC Polda Metro jaya
Sebelumnya, sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44) mengaku mengalami microsleep hingga memicu kecelakaan maut di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
“Iya (sopir microsleep). Tahu-tahu sedang mengemudi, les (tertidur) gitu kan,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani pada Selasa, 26 November 2024.
Dari kecelakaan beruntun itu, dua orang dilaporkan tewas. Kecelakaan disebut terjadi pada Selasa, 26 November sekira pukul 07.00 WIB.
Adapun, identitas korban tewas yakni seorang pengendara motor berinisial A (33) yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah. Lalu, satu orang lainnya pengendara motor berinisial AR (36) meninggal dunia di RS Pelni akibat luka berat di kepala dan kaki.
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya
Pengacaranya Datangi Polda Metro di Hari Pemeriksaan, Kemana Firli Bahuri?
VIVA.co.id
28 November 2024