Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

2 hours ago 1

Selasa, 26 November 2024 - 21:54 WIB

Jakarta, VIVA - DPR menyoroti beredarnya surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan untuk seluruh camat di kota. Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa   tak membuat kebijakan yang keliru. Ia wanti-wanti jangan membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024.

Dasco berkata demikian karena merujuk aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," kata Dasco di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Pun, dia menambahkan surat edaran itu berpotensi melanggar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dasco menuturkan posisi KPU bersifat independen dan bebas dari intervensi. 

"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yg bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," jelas Dasco.

Selain itu, Dasco menuturkan surat edaran Kesbangpol itu berpotensi dijadikan objek saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," kata Dasco.

Sebelumnya, heboh beredar surat edaran per tanggal 25 November 2024 dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam. Surat itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.

Surat edaran itu muncul karena diklaim berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 terkait Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Dalam surat itu memerintahkan kepada para camat agar melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024 mulai pukul 08.00 WIB besok.

"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian dikutip dari surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Dasco menuturkan surat edaran Kesbangpol itu berpotensi dijadikan objek saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |