Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka suap dan gratifikasi hakim dalam kasus vonis bebas anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur diduga membantu mengupayakan vonis bebas anaknya dengan meminta bantuan kepada tersangka Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin, 4 November 2024.
Meirizka aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Mereka saling kenal lantaran teman sekolah.
Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, Ibunya itu telah menyerahkan uang total sebesar Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau 6 Ayat 1 huruf a Juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2919-2024 dan juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sama seperti sang suami, ia juga merupakan politisi dari Partai PKB, Edward Tannur dan Meirizka Widjaja dikarunia tiga orang anak, salah satunyanya Gregorius Ronald Tannur.
Tak banyak informasi mengenai Meirizka Widjaja, namun dari beberapa informasi yang dihimpun, ia menempuh pendidikannya di SMAK Petra Pagi dan melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Surabaya.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya, ia ditangkap pada Minggu 27 Oktober 2024.
Akan tetapi 3 hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, memvonis bebas sehingga menimbulkan banyak kejanggalan.
Hingga akhirnya Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya tersebut bersama pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dan mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Halaman Selanjutnya
Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2919-2024 dan juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).