Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang

3 weeks ago 7

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB

Pontianak, VIVA – Lie Cin Fa, seorang warga di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), meminta memohon kepada Kapolda Kalbar untuk segera menahan Anggota DPRD Bengkayang dari Fraksi Gerindra Edi Mustari yang telah menjadi tersangka kasus perusakan.

“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui Dirkrimum dan Kasubdit untuk memberikan atensi kepada kasus ini. Jangan karena Edi Mustari ini seorang Anggota DPRD maka diberikan perlakuan khusus,” ungkap Kuasa Hukum Lie Cin Fa, Poltak Silitonga, kepada media, Selasa 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Poltak menyampaikan bahwa Kapolda harus berani menegakkan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat seperti Anggota DPRD yang diduga telah melakukan tindak pidana. “Semua masyarakat harus sama di mata hukum,” ujarnya.

Selain kepada Kapolda Kalbar, Poltak juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Mustari.

“Jangan gara-gara kelakuan seorang Anggota DPRD, jadi merusak citra daripada Partai Gerindra dan Presiden. Padahal Presiden Prabowo saat ini lagi getol-getolnya untuk menegakkan hukum di negeri ini,” katanya.

Kemudian, Poltak mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkayang untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Bengkayang Edi Mustari yang saat ini telah menjadi tersangka kasus perusakan.

Menurut Poltak, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, namun hingga saat ini Edi Mustari masih berkeliaran bebas dan melakukan intimidasi terhadap kliennya.

“Edi Mustari santai-santai saja, merasa berkuasa, tidak merespons dan tidak perduli dengan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat kepadanya, dan masih berani dan terus melakukan persekusi, intimidasi, menakut-nakuti dan memberikan tekanan-tekanan kepada Lie Cin Fa dan keluarganya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Poltak menyampaikan, Edi Mustari merasa kebal hukum. Poltak pun menduga kuat bahwa Edi Mustari telah bermain mata dengan penyidik yang menangani perkara laporan perusakan tersebut.

“Buktinya sampai saat ini Edi Mustari dan kawan-kawannya sudah hampir 6 bulan menyandang status tersangka atas perusakan pohon sawit milik Lie Cin Fa masih bebas berkeliaran karena tidak ditahan oleh Penyidik Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, Poltak pun meminta kepada Ketua DPRD Bengkayang, Ketua BK DPRD Bengkayang dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bengkayang untuk Memanggil dan memeriksa Edi Mustari.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |