Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, tidak seperti Terusan Suez atau Panama.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin merespons ide Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal penerapan pajak di jalur perairan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan bahwa Terusan Suez atau Panama merupakan jalur yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus. Menurut dia, wacana penerapan pajak di selat itu berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," kata TB Hasanuddin, Jumat, 24 April 2026.
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
Ia menambahkan bahwa UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut.
Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). (Ant)
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik resmi terjadi setelah terbitnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
VIVA.co.id
24 April 2026

1 week ago
2



























