Terkuak, Peran Lain Zarof Ricar Si Makelar Kasus MA Terkait Vonis Ronald Tannur

2 weeks ago 8

Selasa, 5 November 2024 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA - Peran lain mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, terkuak.

Yang bersangkutan ternyata juga mengatur pertemuan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga jadi tersangka dalam kasus ini dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih Majelis Hakim sidang Ronald Tannur. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar.

"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujarnya, Selasa, 5 November 2024.

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia menyebut, Lisa dan Zarof sudah lama berteman. Sehingga, Lisa meminta Zarof mengatur pertemuannya dengan pejabat PN Surabaya tersebut.

"Bahwa LR minta tolong kepada ZR, jadi mereka sudah juga berteman lama, terkait dengan perkara RT di mana LR sebagai lawyer. Apa maksud dan tujuannya? karena LR ini kenal dengan pejabat di PN Surabaya sehingga lewat ZR tadi maksudnya supaya bisa ketemu, bisa minta dipilihkan majelis itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.

Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.

"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.

Untuk diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |