Tetapkan 2 Tersangka Baru, KPK Ungkap Kongkalingkong Biro Travel-Pejabat Kemenag di Pengaturan Kuota Haji

3 weeks ago 7

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:50 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka yang baru ditetapkan berasal dari pihak swasta. 

Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan UU, dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.

"Penyidik menemukan adanya peran aktif pada tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Asep menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Iqbal Abdul Aziz atau Gus Alex.

Pertemuan dimaksudkan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam UU, hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota tambahan haji reguler dan khusus dengan skema 50-50. Padahal, sesuai ketentuan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour," ujarnya.

Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jemaah bisa berangkat di tahun yang sama ketika jamaah mendaftar dengan biaya lebih mahal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setor Jatah ke Pejabat Kemenag

Dalam penyidikan juga terungkap adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag. "ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ungkap Asep Guntur 

Halaman Selanjutnya

Sementara Ismail Adham diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |