Jakarta, VIVA – Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara terkait rekaman video yang memperlihatkan bentrokan warga dengan prajurit saat membongkar sejumlah rumah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Brigjen Donny mengklaim 15 rumah yang dibongkar tersebut bukanlah lahan sengketa. Ia menyebut itu merupakan rumah dinas eks Zikon 15 milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Maka itu, kata dia, dilakukan pembongkaran untuk normalisasi aset. Pasalnya, ia mengklaim lahan itu merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi.
Donny menambahkan lahan itu juga telah memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.
"Apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung (kemarin) bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD," kata Brigjen Donny dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan area eks Zikon 15 yang ditertibkan mencapai luas 15.250 meter persegi yang selama ini memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Donny mengungkapkan rencananya lahan itu akan dipakai untuk pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Perubahan status satuan ini berdampak pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan sarana-prasarana bagi para prajurit yang masih aktif berdinas.
“Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya,” ujarnya.
Ia mengaku sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan, pihak Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Sosialisasi, kata dia, sudah dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Prosedur dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, hingga Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
“Pelaksanaan penertiban pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin. Kegiatan juga didampingi aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

4 hours ago
2











