Tok! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat

3 weeks ago 10

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:50 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan. Kebijakan WFH bagi ASN ini mulai berlaku April 2026.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat," kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Airlangga menuturkan kebijakan WFH ini merupakan langkah adaptif dan preventif yang diambil pemerintah guna menghadapi dinamika global.

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif dan berbasis digital.

Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari).

Selain WFH, Airlangga menyebut pemerintah juga menerapkan kebijakan terkait efisiensi mobilitas. Termasuk dalam hal ini pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

"Pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transformasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," pungkas Airlangga.

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.

Efisiensi, Pemerintah Pangkas Penggunaan Mobil Dinas 50%

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membatasi penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi.

img_title

VIVA.co.id

31 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |