Jakarta, VIVA - Kebijakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dinilai tak bisa dipidana. Hal itu lantaran dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.
Kebijakan tersebut diambil berdasar kondisi kelangkaan gula dan rekomendasi dari beberapa pihak, semisal Inkopkar. Sehingga, ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa memidanakan orang dengan berangkat dari langkah Tom Lembong melakukan impor. Pasalnya, Tom Lembong mengambil kebijakan itu dengan mengikuti aturan yang ada.
"Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang. Jadi, kalau misalnya ada peraturan menteri, peraturan menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
Maka dari itu, dirinya mempertanyakan dasar Korps Adhyaksa dalam memproses kebijakan Tom Lembong. Sebab, jika hal tadi yang dijadikan dasar hukum, maka menurutnya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.
"Suatu perbuatan itu dapat dipidana apabila dimuat, satu, dalam undang-undang. Yang kedua, dalam perdata," kata dia.
Sehingga, Mudzakkir heran Kenapa Kejagung memidanakan Tom Lembong. Hal tersebut mengingat dalam Pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga disebut menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri.
"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," ucap Mudzakkir.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan, Kamis 21 November 2024.
Berdasarkan pantauan dari ruang sidang PN Jaksel, Tom terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.
Kemudian, Tom Lembong pun diminta oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun memberikan sebuah keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukumnya.
"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudar memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal di ruang sidang.
Tom pun mulai membacakan keterangannya di hadapan jaksa dari Kejagung RI dan Penasihat Hukum. Setelah mendengarkan keterangannya, hakim tunggal langsung melanjutkan mendengar keterangan dari ahli yang disiapkan oleh pemohon.
Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir turut bertanya kepada kliennya itu. Dia menanyakan soal penetapan tersangkanya.
"Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya ?," tanya Ari Yusuf.
"Tidak dijelaskan secara detail. Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya," jawab Tom Lembong.
"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa anda sebagai tersangka, apa masalahnya?," ucap Ari Yusuf.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom.
Halaman Selanjutnya
"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," ucap Mudzakkir.