Semarang, VIVA – Proses ekshumasi terhadap Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh oknum polisi Yogyakarta, telah selesai dilakukan petugas.
Ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/1/2025). Kegiatan ini melibatkan Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah, bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) serta Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Poniyem saat di makam suaminya yang tewas diduga dianiaya polisi di Semarang
Photo :
- Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban melalui metode *Scientific Crime Investigation*. Dalam proses ini, tim forensik mengambil sejumlah sampel organ tubuh korban untuk dianalisis di laboratorium forensik.
“Sampel organ tubuh telah dibawa ke laboratorium oleh tim. Detailnya kami serahkan sepenuhnya kepada tim forensik untuk diolah dan diteliti,” ujar Artanto.
Ia menambahkan bahwa hasil penelitian sampel tersebut membutuhkan waktu dan belum dapat dipastikan kapan hasilnya akan keluar. Selain melakukan autopsi, penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap enam oknum polisi dari Yogyakarta yang dilaporkan terkait kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Semua perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Artanto juga mengakui bahwa rentang waktu antara kematian korban hingga ekshumasi dapat memengaruhi proses penyelidikan. Namun, ia optimistis metode *Scientific Crime Investigation* akan memberikan hasil yang valid.
“Memang ada perbedaan dalam analisis antara jenazah baru dan yang sudah lama dimakamkan, tetapi para dokter forensik memiliki keahlian untuk tetap menemukan jawaban yang akurat,” jelasnya.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Selain itu, tiga saksi tambahan dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Penyelidikan masih berjalan, dan kami belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Namun, hasil ekshumasi akan menjadi kunci untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ke depan, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna memastikan langkah penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum. Dirreskrimum juga belum dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor. Seperti diketahui sebelumnya, Darso dianiaya diduga oleh polisi dari Yogyakarta yang berujung kematian. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
Halaman Selanjutnya
Artanto juga mengakui bahwa rentang waktu antara kematian korban hingga ekshumasi dapat memengaruhi proses penyelidikan. Namun, ia optimistis metode *Scientific Crime Investigation* akan memberikan hasil yang valid.