Jakarta, VIVA – Aktor Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad atau yang biasa dikenal Raffi Ahmad melaporkan harta kekayaan (LHKPN) senilai Rp1,03 triliun.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, laporan pada 27 Desember 2024 ini mencatatkan bahwa Raffi Ahmad memiliki sebanyak 45 tanah dan bangunan, serta 23 kendaraan bermotor.
Catatan LHKPN ini menjadi sorotan publik lantaran dalam catatan Alat Transportasi dan Mesin tidak ditemukan mobil Lexus LX 600 yang sempat viral dengan nomor polisi RI 36.
Raffi Ahmad
Photo :
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Untuk diketahui, mobil mewah tersebut sempat viral lantaran aksi arogan patwal yang mengawalnya saat melintasi jalanan Jakarta.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, Raffi Ahmad telah mengakui bahwa mobil mewah itu memang miliknya.
Kendati demikian, suami dari Nagita Slavina ini juga menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut, ia tidak berada di dalam mobil.
Para warganet di media sosial menyoroti hilangnya mobil Lexus LX 600 dari daftar LHKPN Raffi Ahmad.
Dikutip VIVA dari laman X pada Sabtu, 1 Fenbruari 2025, pemilik akun @irwndfrry berspekulasi terkait permasalahan tersebut.
"Yang kemarin belain Raffi terus bilang Lexus RI 36 itu punya pribadi yang ditempeli plat dinas, tuh nggak ada di LHKPN yang dia daftarin. Pilihannya cuma dua, duit negara dipakai untuk mobil seharga hampir 4M atau punya dia tapi nggak dia laporkan. Dua-duanya wadiwaw," tulisnya dalam akunnya tersebut.
Tulisan ini pun memicu berbagai reaksi dari netizen lainnya. Ada yang menduga bahwa mobil tersebut mungkin atas nama istrinya, Nagita Slavina.
Namun, netizen lain membantah hal tersebut lantaran harta istri dan anak dalam tanggungan turut wajib dilaporkan dalam satu kesatuan di LHKPN.
"Buat yang ngebelain kalau mungkin ini Lexus punya istrinya. Gue cuma mau bilang kalo di LHKPN harta istri dan anak dalam tanggungan wajib dilaporkan dalam satu kesatuan. Kalau emang tuh Lexus atas nama istri atau anaknya Raffi ya tetap wajib dilaporkan dalam LHKPN Raffi," kata satu netizen.
Sementara itu, ada warganet yang mengatakan bahwa bisa saja Lexus RI 36 tersebut hanya mobil sewaan sehingga tidak perlu dilaporkan dalam LHKPN.
"Ada pilihan ketiga, bisa juga mobilnya adalah mobil sewaan sehingga tidak perlu didaftarkan dalam LHKPN," tulis warganet tersebut.
Adapun hingga saat ini, belum ada keterangan pasti dari alasan hilangnya mobil Lwxus RI 36 di catatan laporan kekayaan Raffi Ahmad.
Halaman Selanjutnya
Para warganet di media sosial menyoroti hilangnya mobil Lexus LX 600 dari daftar LHKPN Raffi Ahmad.