Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan Tembus 10 Juta Orang hingga Akhir Maret 2026

3 weeks ago 8

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus 10 juta per 30 Maret 2026.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026, tercatat 10.124.668 SPT,” kata dia.

Untuk tahun buku Januari—Desember 2025, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan terdiri atas 8.877.779 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.039.175 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 205.752 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 145 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 1.795 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 22 wajib pajak dalam mata uang dolar AS.

Terkait Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 17.367.922 wajib pajak. Jumlah itu terdiri atas 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Ilustrasi Coretax

16,9 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Lapor SPT Baru Setengah

DJP mencatat sebanyak 16,9 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax, namun pelaporan SPT baru 9,1 juta. Pemerintah perpanjang batas waktu hingga 30 April 2026.

img_title

VIVA.co.id

29 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |