Wamenko Polkam Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Kehilangan Hak Kewarganegaraan

14 hours ago 5

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:59 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pihaknya tetap berpegang dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ditanya nasib eks Marinir Satria Arta Kumbara yang meminta pulang ke Indonesia.

"Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya bagaimana," kata Lodewijk saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Jika berdasarkan undang-undang yang berlaku, Lodewijk menyebut Satria sudah kehilangan hak kewarganegaraan saat memutuskan bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia.

Selain itu, kata Lodewijk, Satria juga sudah dipecat dari satuan sejak 2023 TNI karena tidak kunjung masuk bertugas pada 2022.

Dua alasan tersebut, kata Lodewijk membuat pemerintah belum bisa mengambil tindakan lanjutan untuk merespon permintaan Satria yang ingin pulang ke Indonesia.

Saat ditanya langkah administrasi apa yang dapat dilakukan Satria jika ingin kembali ke Indonesia, Lodewijk tidak menjelaskan secara rinci

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria sudah bukan lagi anggota TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara jadi tentara Rusia

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7)

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.

Untuk diketahui, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI. (Antara)

Halaman Selanjutnya

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |