Waspada! Produk Krimer Tanpa SNI Bisa Berisiko, Ini Faktanya

3 hours ago 3

Senin, 30 Maret 2026 - 22:55 WIB

Jakarta, VIVA – Meningkatnya kasus cemaran dalam produk makanan belakangan ini membuat isu keamanan pangan kembali jadi perhatian utama masyarakat. Dari temuan bahan berbahaya hingga produk yang tidak memenuhi standar, konsumen kini dituntut untuk lebih cermat dalam memilih apa yang mereka konsumsi sehari-hari.

Kondisi ini juga mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan produk krimer nabati bubuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai upaya menjamin kualitas sekaligus melindungi konsumen dari risiko kesehatan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah situasi tersebut, kesadaran akan pentingnya label dan sertifikasi resmi menjadi semakin relevan, terutama untuk produk yang sering digunakan dalam keseharian seperti kopi, teh, atau minuman kekinian berbasis krimer. Produk krimer nabati sendiri kini tidak hanya digunakan di rumah tangga, tetapi juga menjadi bahan utama di industri makanan dan minuman, termasuk kafe dan restoran.

Standar SNI hadir sebagai acuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar telah melalui proses pengujian kualitas dan keamanan. Dengan adanya sertifikasi ini, konsumen diharapkan bisa lebih tenang karena produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah produsen pun mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Salah satunya adalah PT Lautan Natural Krimerindo (LNK), yang telah memperoleh sertifikasi SNI untuk berbagai lini produk krimer nabatinya, baik untuk kebutuhan industri, horeka, maupun retail.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya industri dalam menjaga kepercayaan konsumen di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan pangan. Meski demikian, di luar peran produsen, konsumen tetap memiliki peran penting dalam memastikan keamanan produk yang dikonsumsi, misalnya dengan memeriksa label, izin edar, dan sertifikasi yang tertera pada kemasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, penerapan standar seperti SNI diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga budaya dalam industri pangan untuk menghadirkan produk yang aman dan berkualitas.

“Melalui penerapan standar SNI, LNK berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri pangan yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan terutama bagi masyarakat Indonesia maupun konsumen di seluruh dunia,” ungkap Juwono Hartanto, Chief Commercial Officer PT Lautan Natural Krimerindo, dalam keterangannya, dikutip Senin 30 Maret 2026. 

PT Daikin Industries Indonesia (DIID)

Kantongi Sertifikat SNI Baru, Daikin Siap Pacu Pertumbuhan Industri Berbasis Mutu

Daikin Industries Indonesia (DIID) siap mendorong pertumbuhan industri berkelanjutan dan berbasis mutu, usai mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) baru.

img_title

VIVA.co.id

30 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |