WFH Setiap Jumat Berlaku Nasional, Karyawan Swasta Bisa Ikut Kerja dari Rumah?

4 hours ago 4

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya berlaku bagi ASN, pemerintah juga mendorong penerapan WFH di sektor swasta. Imbauan ini nantinya akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Airlangga merinci bahwa sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan. 

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pengaturan kerja, pemerintah juga mengambil langkah efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri juga ditekan hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

"Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," jelas Menko.

Halaman Selanjutnya

Airlangga menyebut, kebijakan WFH ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Pemerintah memperkirakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dapat mencapai Rp6,2 triliun. Sementara itu, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |