Sumber : Tangerang, VIVA - Warga Negara Asing atau WNA asal India dengan inisial STH (43), ditangkap jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta, yang bekerjasama dengan tim gabungan dari instansi lainnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai STH didapati membawa 4 ekor satwa endemik Indonesia. "Kita dapat informasi soal adanya penyelundupan hewan, di sana dicurigai barang bawaan milik penumpang, yakni satu buah koper," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024. Saat dicek, barang bawaan tersebut milik STH, penumpang dari pesawat IndiGo Airlines, dengan nomor penerbangan 6E-1602, rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM). "Penumpang kita panggil, dan bersama-sama kita buka. Didapati adanya 4 ekor satwa endemik yang dilindungi yakni 2 ekor primata jenis Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon dan 1 ekor Burung Serindit Jawa," jelasnya. Keempat satwa endemik itupun diletakkan dalam kotak plastik yang disamarkan dengan beberapa barang bawaan milik STH seperti pakaian, makanan dan mainan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. "Hewan ini diletakkan dalam kotak plastik, dan disamarkan dengan barang bawaan miliknya. Ini modus dia, agar tidak diketahui, dan dari hasil pemeriksaan, STH mengaku kalau hewan tersebut dibeli di pasar hewan kawasan Jakarta Timur dengan tujuan untuk memberikannya ke keluarga di India," ungkapnya. Diketahui, hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Secara Internasional, hewan termasuk ke dalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol. Dalam kasus ini, STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
VIVA.co.id 30 Oktober 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Polres Bandara Soekarno-Hatta, menggagalkan proses keberangkatan seorang wanita yang diduga menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Terminal 2 Bandara Soetta.
Tidak hanya sang ayah, istri Sarpudin, yang juga ibu kandung dari pelaku berinisial FB, turut menjadi sasaran serangan brutal tersebut.
Tersangka Fauzan nekat menghabisi nyawa korban SH diduga karena sakit hati telah menghina istri dan ibu pelaku sebagai pelacur
Usai berhubungan badan di hotel, pelaku Fauzan gelap mata terselut emosinya dengan membunuh serta mutilasi korban.
Terpopuler
Habib Rizieq Shihab menegaskan aksi 411 bukan untuk menyeret kasus penistaan agama yang dilakukan Suswono. Dia hanya terpeleset lidah dan sudah minta maaf
TNI-Polri diminta untuk mewaspadai pihak-pihak yang akan ‘bermain’ selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke luar negeri
Sosok Abdul Qohar ramai diperbincangkan setelah terlihat mengenakan jam tangan mewah seharga sekitar Rp 1 miliar dalam sebuah konferensi per, berapa harta kekayaannya?
Jokowi makan malam bersama pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 di Pilkada Solo, Respati Ardi - Astrid Widayani di Wedangan Pendopo, Solo
Selengkapnya Partner
Erick Thohir sangat senang ketika mengetahui bahwa tiket pertandingan antara Indonesia versus Jepang telah ludes terjual dan ini akan menjadi sejarah bagi penggemar sepak
Salah satu momen yang paling ditunggu di Pantai Losari adalah saat matahari terbenam. Keindahan sunset di pantai ini membuatnya menjadi magnet bagi wisatawan dan fotograf
Pasca terjadinya bencana alam angin puting beliung yang melanda sejumlah pekon di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Senin (04/11/2024) petang, Pemerintah Kabupate
Selengkapnya Isu Terkini
Pertunjukan Kembang Api Berujung Maut di Kuil India, 154 Terluka dan 8 Kritis
Polisi India menahan dua orang setelah melakukan pertunjukan kembang api di kuil dan meledak, yang menyebabkan hampir seratus orang dirawat di rumah sakit