Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

3 weeks ago 11

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:50 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Rini mengatakan LKjPP menjadi cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Rini menegaskan bahwa LKjPP merupakan cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel. “Saya mengajak seluruh Kementerian/ Lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rini.

Lebih lanjut dijelaskan, LKjPP menjadi instrumen penting untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Melalui LKjPP, pemerintah tidak hanya melihat capaian kinerja Kementerian/Lembaga, tetapi juga melakukan refleksi atas kontribusi kinerja tersebut terhadap pembangunan nasional. 

"Karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak," tegasnya.

Menteri Rini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak. Birokrasi dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.

“Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Penyusunan LKjPP TA 2025 telah melalui serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja dari seluruh Kementerian/Lembaga oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu oleh Tim BPKP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Rini menjelaskan, penyusunan LKjPP diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB No. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.

Proses selanjutnya, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada K/L untuk  mengumpulkan LKjIP K/L sebagai bahan  penyusunan LKjPP. Selanjutnya, BPKP melakukan reviu  LKJPP sesuai Permenpanrb No 10 Tahun 2015.

Halaman Selanjutnya

Terakhir, Proses LKJPP disampaikan ke  Kemenkeu untuk menjadi lampiran dalam penyusunan LKPP dan juga ke BAPPENAS untuk perbaikan RKP ke  depan. “Atas selesainya penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |