13 WNI yang Hendak Ibadah Haji Gunakan Visa Kerja Berhasil Dicegah

2 hours ago 1

loading...

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf. Foto/Danandaya

JAKARTA - Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia ( WNI ) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka dicegah lantaran visa yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya.

"Hingga tanggal 21 April 2026 itu total kemudian sudah ada 13 warga negara Indonesia yang kemudian dicegah berangkat menuju ke Arab Saudi," ucap Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Maria, berdasarkan hasil wawancara ternyata mereka memang berniat untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja. "Tentunya visa kerja ini kan tidak diterima oleh pemerintah Arab Saudi."

Baca Juga: 1.723 Jemaah dan Petugas Haji Asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede Tiba Madinah

Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut

"Karena hanya visa resmi haji saja yang kemudian diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi visa kerja, visa ziarah ini yang kemudian juga akan dicekal juga oleh pemerintah Arab Saudi."

Jika 13 WNI tersebut dibiarkan terbang, Maria menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas seperti penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun. Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kemenhaj melakukan pencegahan terhadap 13 WNI agar tidak menginjakkan kakinya di Arab Saudi.

"Jadi kita cegah dari awal, kita kemudian melakukan penindakan di bandara, termasuk juga dari ke-13 warga negara Indonesia itu mereka kemudian dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dan juga Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten," tuturnya.

(zik)

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |