Abaikan Revisi UUPK, Pemerintah Dinilai Lalai Tingkatkan Perlindungan Konsumen

2 days ago 2

Senin, 20 April 2026 - 19:20 WIB

Jakarta, VIVA – Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) menilai, pemerintah telah lalai meningkatkan kepastian hukum perlindungan konsumen Indonesia, setelah mengabaikan revisi UU tentang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pendiri YPKIM yang juga Mantan Komisioner BPKN, Dr. Rolas Budiman Sitinjak berpendapat, setelah 27 tahun berlalu pemerintah tampak tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki UU Perlindungan Konsumen secara mendasar.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kini 27 tahun telah berlalu. Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK," kata Rolas dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Ilustrasi Konsumen

Photo :

  • pexels.com/Ivan Samkov

Padahal Dia menegaskan bahwa dunia telah berubah secara radikal dimana ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan, dan modus penipuan terhadap konsumen kian canggih.

"Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama," ujarnya .

Karenanya, Rolas mengatakan bahwa ini tentu bukan kelalaian pemerintah yang biasa-biasa saja. Pemerintah menurutnya memang secara sengaja mengambil pilihan tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen Indonesia. 

Menurutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak diberi kewenangan yang memadai. Bahkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai daerah terancam bubar atau tidak berfungsi.

"Anggaran perlindungan konsumen terus diciutkan. Sementara itu, konsumen yang dirugikan berjuang sendirian menghadapi entitas bisnis besar,” ujar Rolas.

Padahal, pada tahun 2026 ini, konsumen Indonesia menjadi konsumen yang paling rentan. Banyak konsumen tergoda iklan yang menyesatkan dan mengalami kebocoran data pribadi, hingga banyak produk yang tidak aman digunakan dapat beredar luas.

"Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar,” kata Rolas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sayangnya, lanjut Rolas, dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah dan DPR justru tampak mengabaikan RUU Perlindungan Konsumen. Padahal dalam statisik, BPKN mencatat ribuan pengaduan konsumen setiap tahun meski belum ada satu pun instrumen hukum baru yang hadir untuk menjawabnya.

“Namun RUU Perlindungan Konsumen yang merupakan satu-satunya instrumen hukum yang secara langsung melindungi seluruh 280 juta rakyat Indonesia diletakkan di urutan ke-11, tanpa jadwal pembahasan yang konkret, tanpa target penyelesaian yang jelas, dan tanpa political will yang nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Calon Ketua Umum BPP HIPMI periode 2026-2029, Anthony Leong

Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Anthony Leong Janji Bawa Pengusaha Hipmi Daerah Naik Kelas

Anthony Leong menegaskan, pihaknya bakal memperjuangkan aspirasi dari para pengusaha daerah untuk bisa ikut naik kelas, dan terlibat dalam program dan proyek pemerintah.

img_title

VIVA.co.id

20 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |