VIVA – Saat ini Industri tanah air saat ini tengah berada di persimpangan penting antara pemulihan ekonomi pascapandemi dan tuntutan globalisasi yang kian kompleks. Baru-baru ini ada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis yang penting bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Kebijakan ini dianggap mampu menjaga stabilitas industri, melindungi tenaga kerja, serta menekan peredaran rokok ilegal yang kerap meningkat ketika cukai naik. Serikat pekerja dan kalangan akademisi menilai keputusan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri dan masyarakat di tengah situasi ekonomi nasional yang masih berproses menuju pemulihan.
Kebijakan ini dianggap mampu menjaga stabilitas industri, melindungi tenaga kerja, serta menekan peredaran rokok ilegal yang kerap meningkat ketika cukai naik. Serikat pekerja dan kalangan akademisi menilai keputusan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri dan masyarakat di tengah situasi ekonomi nasional yang masih berproses menuju pemulihan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut positif keputusan Menkeu tersebut. Menurutnya, langkah ini membawa harapan baru bagi pekerja dan pelaku industri tembakau.
“Pernyataan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT dan HJE tahun depan kami sambut baik dan kami berharap betul-betul dilaksanakan. Tapi harapan kami pemerintah tidak menaikkan ini untuk tiga tahun ke depan,” ujar Waljid, dikutip VIVA Jum’at, 31 Oktober 2025.
Dari sisi akademisi, Pengamat Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai kebijakan Menkeu tersebut menunjukkan pendekatan fiskal yang realistis terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
“Pemerintah dengan Menkeu yang baru fokus terhadap pertumbuhan terlebih dulu. Dasar pertimbangannya adalah ketika ada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penerimaan perpajakan juga diharapkan akan terkerek,” ungkapnya.
Ilustrasi kawasan industri.
Photo :
- Dokumentasi PT Modern Industrial Estat.
Prianto menambahkan, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dengan memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif cukai yang justru berisiko menekan industri dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Kebijakan tidak menaikkan cukai pada 2026 ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri hasil tembakau untuk menata kembali daya saingnya, menjaga stabilitas tenaga kerja, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

9 hours ago
2









