Jakarta, VIVA – Tes psikologi mulai diterapkan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini diperkenalkan untuk melengkapi uji teori dan praktik, dengan tujuan menilai kesiapan mental dan kepribadian calon pengemudi.
Penerapan tes psikologi menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas. Melalui tes ini, pemohon SIM dinilai dari aspek emosi, konsentrasi, hingga kemampuan pengendalian diri saat berada di jalan.
Seiring digitalisasi layanan kepolisian, tes psikologi kemudian terintegrasi ke dalam sistem daring. Kehadiran aplikasi SINAR memudahkan masyarakat untuk mengikuti tes tersebut tanpa harus datang ke lokasi terpisah.
Melalui aplikasi SINAR, pemohon SIM dapat mengakses tes psikologi langsung dari ponsel. Sistem ini juga menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan sebelum proses dilanjutkan.
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Photo :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dilihat VIVA Otomotif Jumat 23 Januari 2026, pada awal 2026 biaya tes psikologi yang tercantum di aplikasi SINAR mengalami penyesuaian. Tarif yang sebelumnya Rp57.500 kini naik menjadi Rp77.500 per pemohon.
Kenaikan sebesar Rp20.000 ini langsung terasa bagi masyarakat yang sedang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Meski demikian, tes psikologi tetap menjadi syarat wajib yang tidak dapat dilewatkan.
Informasi biaya tes psikologi ditampilkan secara transparan di dalam aplikasi. Pemohon dapat melihat nominal pembayaran sebelum melakukan transaksi, sehingga tidak ada biaya tersembunyi dalam proses pengurusan SIM.
Tes psikologi sendiri terdiri dari sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dalam waktu tertentu. Hasilnya akan menentukan apakah pemohon dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain biaya tes psikologi, pemohon SIM juga masih dikenakan biaya lain sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya tersebut mencakup penerbitan atau perpanjangan SIM sesuai golongan yang diajukan.
Seluruh proses ini berada di bawah pengawasan Korlantas Polri sebagai instansi yang bertanggung jawab atas penerbitan SIM. Digitalisasi melalui SINAR disebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
Jadwal Layanan SIM Rabu 31 Desember 2025: Satpas Tutup Lebih Awal, SIM Keliling Masih Beroperasi
Menjelang pergantian tahun, kepolisian menyampaikan penyesuaian jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku pada Rabu, 31 Desember 2025. Informasi ini penting
VIVA.co.id
31 Desember 2025

1 day ago
3















