Jakarta, VIVA – Polemik konten media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Dua kreator, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi usai mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang disebut memicu kegaduhan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Laporan tersebut dilayangkan oleh Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin, 20 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," tutur Paman Nur Lette kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, video ceramah Jusuf Kalla yang dipotong itu disebarkan melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten tersebut dinilai tidak hanya memicu kebencian, tetapi juga menyerang kehormatan tokoh nasional.
"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," katanya.
Paman Nur menilai pemotongan video tersebut telah mengubah makna substansi ceramah. Ia khawatir dampaknya bisa meluas, terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu.
"Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ujarnya.
Ia pun mempertanyakan motif di balik penyebaran video yang tidak utuh tersebut.
"Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," kata dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih jauh, ia menilai narasi yang menyertai video bersifat provokatif hingga berpotensi memecah belah masyarakat.
"Saya memberikan contoh misalnya, beberapa media lokal di Maluku memberitakan permasalahan ini, itu telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku itu terbelah dalam memandang permasalahan ini Ada saudara-saudara kita, saya kasih contoh misalnya yang Muslim, menganggap bahwa Pak JK itu adalah seorang arsitek perdamaian yang punya andil dan kontribusi nyata untuk mendamaikan konflik komunal antarumat beragama saat itu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Sehingga apa yang disampaikan itu bukan penistaan agama, tetapi menyampaikan tentang refleksi historis, menjelaskan fakta sejarah sebagai seorang pelaku sejarah. Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso," katanya.

2 days ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
















