VIVA – Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh lebih dari 24 jam pada 22 Mei 2026 lalu, telah menimbulkan dampak kerugian besar bagi jutaan pelanggan PLN. Praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat, menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat atas insiden tersebut.
“Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu,” kata Rahmat Hidayat dilansir Antara, Kamis, 28 mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menegaskan, listrik kini menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menopang aktivitas rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan hingga pendidikan. Karena itu, menurut Rahmat, PLN secara hukum memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan.
Rahmat menjelaskan, peristiwa blackout tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” katanya menambahkan.
Selain itu, Rahmat juga mengacu pada Pasal 6 junto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Aturan tersebut mewajibkan PLN memberikan kompensasi apabila buruknya mutu pelayanan menyebabkan gangguan berkepanjangan dan merugikan pelanggan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemadaman listrik yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, dan Riau sebelumnya disebut dipicu gangguan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca buruk. Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Namun, Rahmat menduga faktor cuaca hanya dijadikan alasan pembenar agar PLN terbebas dari tanggung jawab kompensasi. Ia menyebut berdasarkan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026, kondisi cuaca di wilayah Muara Bungo–Sungai Rumbai dan sekitarnya hanya berawan hingga hujan ringan.
Halaman Selanjutnya
Karena itu, ia menduga penyebab blackout lebih berkaitan dengan tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang belum optimal sehingga berdampak luas terhadap masyarakat dan pelanggan.

23 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)

![[Kolom Pakar] Dokter Ray Wagiu Basrowi: Peran Ganda Ibu Pekerja di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4PDT82S2e8pRy0jVWbBaEYUDJaA=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508439/original/026909700_1771575367-dokter_dan_peneliti_kedokteran_komunitas__Dr._dr._Ray_Wagiu_Basrowi__MKK__FRSPH_.jpeg)