Berlaku Juli 2026, DJP Tegaskan Pungutan Pajak Toko Online Buka Jenis Pajak Baru

3 hours ago 1

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti menekankan, wacana pemungutan pajak kepada toko online (e-commerce) pada Juli 2026 mendatang, tidak akan menimbulkan penarikan pajak ganda.

Dia memastikan bahwa rencana ini bukanlah penarikan pajak baru bagi para pedagang (seller) toko online. Karena nanti akan ada platform e-commerce yang ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pajak e-commerce bukan pajak baru. Sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama," kata Inge di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.

E Commerce

Photo :

  • freepik.com/rawpixel

"Pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujarnya.

Perihal pemungutan pajak e-commerce ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025, mengatur kewajiban platform marketplace untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.

Inge menegaskan, tidak ada pemungutan pajak ganda yang dibebankan ke seller, karena mekanisme ini justru memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.

Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi, dan akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller. Hal itu nantinya juga dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.

"Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller: 'kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri', gitu loh. 'Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita potong', gitu loh," ujar Inge.

Dia mengaku sudah menggelar pertemuan dengan asosiasi dan para pihak e-commerce guna membahas implementasi kebijakan tersebut. Meskipun, Inge mengaku belum bisa mengatakan platform e-commerce mana yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, karena hal itu merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, Inge memastikan bahwa seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.

"Jadi enggak masalah dia (seller berjualan) di beberapa platform. Sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama, itu pasti nanti akan terkumpul di kami," kata Inge.

Halaman Selanjutnya

"Sehingga kami bisa melihat, apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |