VIVA – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi, Nikita Mirzani tetap mendapatkan vonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Kabarnya kini ia menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada masa tahanannya, Nikita Mirzani sempat viral di media sosial dituding membawa handphone ke dalam Rutan.
Nikita melakukan panggilan video (video call) dan siaran langsung atau Live TikTok dari penjara bersama dokter Oky Pratama.
Kini dirinya menunjukkan rahasianya bisa menggunakan handphone saat berada di Rutan Pondok Bambu.
Nikita Mirzani Gunakan Wartelsuspas
Melalui akun Instagram resmi @rutanpondokbambu, Nikita Mirzani menjelaskan dirinya masih bisa menghubungi keluarganya selama masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun, dirinya tidak menggunakan ponsel pribadi, melainkan dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, yaitu Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Permasyarakatan (Wartelsuspas).
Melalui videonya, ibu tiga anak ini berbincang dengan warga binaan lain yang mengaku rindu dengan keluarganya.
Kemudian, Nikita menunjukkan Wartelsuspas untuk dapat berkomunikasi dengan keluarga.
“Ini dia handphone gue, namanya Wartelsus. Ini handphone aku selama di Rutan Pondok Bambu,” ungkap Nikita Mirzani pada akun Instagram Rutan Pondok Bambu.
Nikita Mirzani Video Call di Rutan pakai Wartelsus
Photo :
- Instagram @rutanpondokbambu
Ia menjelaskan penggunaan fasilitas ini memiliki jadwal tertentu dan memerlukan pulsa yang harus diisi ulang apabila habis.
“Jadi di Wartel Sus ini kita bisa video call sama keluarga, tapi ada waktunya. Kalau pulsanya habis harus beli, isi ulang,” ujarnya.
Fasilitas Alat Komunikasi Milik Rutan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga maupun kerabat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika pada Kamis (13/11/2025).
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.
Halaman Selanjutnya
“Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya,

3 hours ago
1











