Calon Hakim Agung Yeheskiel Dorong Penguatan Pengadilan Pajak

3 hours ago 1

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Jakarta, VIVA – Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat dinilai telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha. 

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa pajak, termasuk penyelesaiannya harus melalui Pengadilan Pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik secara permanen.

“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dia menuturkan, kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya melalui celah hukum internasional. 

Sementara itu, Pemerintah telah merespons dengan serangkaian regulasi, antara lain skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). 

Hingga pertengahan 2025, skema tersebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun bagi negara.

“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ungkap dia.

Ia menilai prinsip permanent establishment yang menjadi basis pemajakan lintas negara tidak lagi memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik. 

Di tingkat internasional, upaya menjawab persoalan ini diwujudkan melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021. 

“Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Yeheskiel menyoroti posisi Pengadilan Pajak yang selama ini berada pola pembinaan ganda, yakni pembinaan teknis yudisial berada di Mahkamah Agung. 

Sedangkan, kata dia, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan juga menaungi DJP sebagai salah satu pihak yang bersengketa.

Halaman Selanjutnya

“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |