Jakarta, VIVA – Pemerintah terus merampingkan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) melalui berbagai skema penataan perusahaan. Hingga saat ini, sebanyak 290 perusahaan BUMN telah ditutup dari total 1.074 perusahaan yang tercatat.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 300 perusahaan BUMN telah ditutup pada penghujung tahun ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi perusahaan pelat merah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses penataan tersebut masih terus berjalan.
"Kemudian tadi efisiensi BUMN nanti Pak Rosan menyampaikan, 290 BUMN ditutup dari 1074 dan maksimum di akhir tahun 300 BUMN," ujar Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (16/8/2026).
BUMN Dirampingkan Lewat Berbagai Skema
Pada kesempatan yang sama, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan penutupan ratusan perusahaan tersebut merupakan bagian dari proses streamlining BUMN.
Menurut Rosan, pemerintah tidak hanya menggunakan satu metode dalam melakukan penataan. Sejumlah skema diterapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Skema tersebut meliputi merger, likuidasi, konsolidasi vertikal, serta berbagai langkah penataan lainnya.
"Dari total 1074 perusahaan BUMN kami melakukan streamlining, per hari ini memang kita sudah menurunkan jumlah dari sekitar 290 perusahaan yang sudah kami tutup dengan kita melakukan merger, likudasi, konsultasi vertikal dan lainnya," kata Rosan.
Melalui proses tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan struktur BUMN agar perusahaan yang berada di bawah negara dapat bekerja lebih efisien dan produktif.
Perusahaan Aset Management Digabung
Rosan memberikan contoh penataan yang dilakukan terhadap perusahaan pengelola aset atau asset management.
Sebelumnya, sejumlah bank dan institusi keuangan yang berada di bawah BUMN memiliki perusahaan asset management masing-masing. Pemerintah kemudian menggabungkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam satu struktur yang lebih terkonsolidasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Contohnya, misalnya kita menggabungkan merger perusahaan aset management yang tadinya setiap bank dan juga financial institution di bawah BUMN punya perusahaan aset management sendiri, itu kita gabungkan," jelas Rosan.
Penggabungan tersebut menjadi salah satu bentuk konsolidasi yang dilakukan pemerintah dalam proses streamlining BUMN.
Halaman Selanjutnya
Dengan mengurangi perusahaan yang memiliki fungsi serupa, pemerintah berupaya menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset.

6 days ago
32
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

