Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Untuk Minggu, 13 September 2026, layanan di sejumlah wilayah perlu diperhatikan karena tidak semua daerah membuka pelayanan pada akhir pekan.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada Minggu. Jadwal layanan reguler yang tersedia mencakup Senin sampai Sabtu, sehingga masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM perlu memilih hari pelayanan berikutnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling juga perlu diperhatikan karena jadwal mingguan yang tersedia sebelumnya hanya mencakup hari kerja dan Sabtu. Dengan demikian, masyarakat yang berada di Bogor sebaiknya tidak mengandalkan layanan SIM Keliling pada Minggu, 13 September 2026.
Sementara itu, Kota Bekasi juga tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada Minggu. Jadwal pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi yang berlaku pada periode September mencantumkan pelayanan pada hari kerja hingga Sabtu, sedangkan Minggu tidak termasuk jadwal operasional.
Untuk Kabupaten Bekasi, layanan SIM Keliling juga tidak tersedia pada Minggu. Jadwal yang dipublikasikan untuk periode 7-12 September 2026 menunjukkan pelayanan berlangsung Senin sampai Sabtu, dengan jam layanan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Begitu pula dengan wilayah Bandung, jadwal SIM Keliling yang tersedia untuk pekan 7-12 September 2026 hanya berlangsung hingga Sabtu, 12 September. Dua unit bus SIM Keliling Bandung melayani masyarakat sampai Sabtu dengan lokasi berbeda setiap harinya.
Artinya, bagi masyarakat yang berada di Jakarta, Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi maupun Bandung, tidak ada jadwal SIM Keliling yang dapat dijadikan rujukan untuk Minggu, 13 September 2026. Pemohon sebaiknya menunggu jadwal pelayanan berikutnya agar dapat melakukan perpanjangan secara resmi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemohon perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Untuk perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta SIM lama. Pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan.
Halaman Selanjutnya
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

3 hours ago
2












