Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry, Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Mesir

4 hours ago 1

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Jakarta, VIVA - Upaya pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), masih terus dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melalui kerja sama Interpol.

Pasalnya, Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Bareskrim pun sudah memperoleh Red Notice terhadap SAM yang diterbitkan sejak Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadie Jenderal Polisi Nurul Azizah, Rabu, 19 Agustus 2026.

Katanya, penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir.

"Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ucap dia.

Menurut dia, setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Nurul mengatakan penyidik telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah SAM.

"Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih mendalami status kewarganegaraan SAM.

Menurut dia, ketika SAM mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, yang bersangkutan seharusnya melepaskan kewarganegaraan Mesir karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

"Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu dipastikan.

"Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia," kata Faisal.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |