Soal Aturan Sidang S3, Analis: Diperlukan Kompetensi Empiris, Bukan Gelar Akademik

48 minutes ago 1

Selasa, 8 September 2026 - 18:50 WIB

Jakarta, VIVA – Analis politik dan hukum Boni Hargens sepakat dengan Prof. Gayus Lumbuun terkait proses pengujian program doktor atau S3. 

Adapun dunia akademik Indonesia memperdebatkan mengenai standar dan prosedur dalam proses pengujian program doktor. Perdebatan ini berkisar pada siapa yang berhak memberikan penilaian dalam jenjang pendidikan tertinggi tersebut, terutama mengenai keterlibatan ahli yang secara formal tidak memiliki gelar akademik yang setara dengan jenjang yang diuji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Boni menegaskan bahwa seorang praktisi atau pakar yang memiliki kompetensi spesifik dapat menguji mahasiswa S3 meskipun belum menyandang gelar doktoral.

Boni menilai bahwa pakar forensik yang dikenal luas dengan kepakaran dan pengalamannya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi mahasiswa doktoral apabila fokus studi berkaitan dengan praktik dan keilmuan forensik. 

"Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik," tegas Boni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 September 2026.

Kepakaran yang teruji di lapangan menjadi landasan yang sah untuk terlibat dalam proses pengujian akademik tertinggi. 

“Orang yang memiliki kompetensi empiris dalam ilustrasi ini memiliki expertise untuk menilai apakah instrumen penelitian yang diterapkan selaras dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data diperoleh sesuai dengan metode pengumpulan data ilmiah pada bidang yang diteliti,” ujar Boni.

Diketahui, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. Gayus Lumbuun meluruskan polemik mengenai keterlibatan seorang ahli dalam proses pengujian program doktor (S3). 

Menurut Gayus, seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang sama dengan mahasiswa yang diuji tetap dapat dilibatkan dalam proses akademik apabila memiliki kepakaran yang relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.

Validator instrumen yang dimaksud adalah orang yang memiliki kompetensi spesifik yang diminta memberikan penilaian terhadap instrumen yang digunakan dalam penelitian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagaimanapun, instrumen penelitian merupakan bagian sentral karena digunakan untuk mengukur variabel penelitian dalam konteks pengumpulan data. 

Biasanya, sebelum digunakan, instrumen penelitian dapat terlebih dahulu dinilai oleh ahli untuk memastikan apakah pertanyaan, indikator, atau metode pengukurannya aligned dengan tujuan studi.

Halaman Selanjutnya

Dalam konteks validasi, orang yang melakukan validasi tidak selalu harus memiliki gelar yang identik dengan peneliti atau responden penelitian. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |