KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

3 hours ago 5

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses analisis dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Hasil analisis tersebut telah disampaikan langsung kepada Raja Juli Antoni selaku pelapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Menhut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Analisis Diselesaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

Budi menjelaskan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut rampung dalam waktu kurang dari batas maksimal yang ditentukan, yakni 30 hari kerja.

Menurutnya, penyelesaian dilakukan lebih cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam proses pemeriksaan.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat," katanya.

KPK juga memastikan hasil analisis telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni.

"Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi.

Namun demikian, KPK tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti, tetapi yang pasti kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan," katanya.

Bermula dari Kasus Dugaan Suap di Kuantan Singingi

Laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni muncul setelah namanya sempat dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
  • Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.
  • Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Halaman Selanjutnya

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |