Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai alokasi modal sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sudah memadai. Menurutnya, dana tersebut tidak hanya cukup untuk membangun gerai koperasi, tetapi juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional.
Purbaya mengatakan modal tersebut berasal dari pinjaman yang disalurkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Karena nilai pembiayaannya dinilai cukup besar, ia meyakini koperasi masih memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan operasional apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Harusnya itu nggak (hanya pembangunan), ada juga sedikit untuk operasional. Nanti itu kan pinjam bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank. Untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank saja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2026.
Modal Dinilai Memadai untuk Bangun Gerai dan Operasional
Purbaya mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penggunaan anggaran di masing-masing koperasi. Namun, berdasarkan perhitungannya, modal Rp3 miliar per unit dinilai cukup untuk membiayai pembangunan fisik sekaligus mendukung aktivitas operasional koperasi.
Menurutnya, keputusan mengenai rincian penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yang mengelola program tersebut.
"Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya nggak ngerti. Pokoknya, kalau saya, dihitung-hitung saja cukup," katanya.
Pemerintah Bayar Cicilan Pinjaman ke Himbara
Purbaya juga menjelaskan peran pemerintah dalam skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Ia mengatakan pemerintah memiliki kewajiban membayar cicilan pinjaman koperasi kepada bank-bank Himbara.
Skema pembayaran dilakukan selama enam tahun dengan memanfaatkan sebagian Dana Desa yang dikucurkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau KDMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun, clear, jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang Dana Desa, 2/3 dari Dana Desa masuk situ," ujar Purbaya.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya risiko pembiayaan yang ditanggung pemerintah tetap terkendali karena sebagian besar cicilan telah dialokasikan melalui Dana Desa.
Halaman Selanjutnya
Agrinas: Dana Rp3 Miliar untuk Bangunan dan Sarana Prasarana

2 hours ago
1











