Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Bongkar Status High Risk sang Aktor

3 days ago 6

Senin, 11 Mei 2026 - 06:36 WIB

Jakarta, VIVA – Pemindahan kembali Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik dualisme kuasa hukum yang kini mengiringi kasusnya, pengacara Jon Mathias akhirnya buka suara terkait alasan Ammar harus kembali ke penjara dengan pengamanan ketat tersebut.

Seperti diketahui, Ammar dipindahkan lagi ke Nusakambangan pada Sabtu 9 Mei 2026 dini hari setelah menjalani proses persidangan kasus narkoba terbarunya di Jakarta. Belakangan, muncul dinamika baru setelah kekasih Ammar, dokter Kamelia, menghadirkan tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm karena merasa kecewa terhadap Jon Mathias. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, Jon menegaskan kepulangan Ammar ke Nusakambangan bukan berkaitan langsung dengan vonis 7 tahun yang baru dijatuhkan pengadilan.

"Pertama-tama yang perlu diketahui dulu bahwa Ammar ini didatangkan statusnya waktu persidangan itu high risk. Kemudian ada persidangan kasus yang keempat dan waktu itu sidang offline," ucap Jon Mathias lewat Zoom, Sabtu 9 Mei 2026. 

Jon menjelaskan, pihaknya sebelumnya memang meminta agar Ammar dihadirkan langsung dalam persidangan, bukan secara virtual.

"Kami mengajukan sidang offline tatap muka langsung. Akhirnya Ammar didatangkan berdasarkan penetapan pengadilan, Majelis Hakim. Itulah dia didatangkan ke persidangan langsung, tatap muka langsung," jelasnya.

Menurut Jon, setelah seluruh agenda sidang selesai, kejaksaan otomatis harus mengembalikan Ammar ke Nusakambangan karena statusnya masih menjalani hukuman perkara narkoba sebelumnya.

"Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan," tuturnya.

Jon juga mengungkap alasan Ammar sebelumnya dipindahkan ke Nusakambangan. Mantan suami Irish Bella itu disebut sempat melanggar aturan lapas dengan membawa barang terlarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK," terang Jon.

Ia kembali menegaskan bahwa status high risk yang disematkan kepada Ammar berkaitan dengan perkara ketiga yang ditangani Pengadilan Jakarta Barat, bukan kasus terbaru yang baru diputus.

Halaman Selanjutnya

"Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat," paparnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |