Jakarta, VIVA – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Penetapan ini menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak akhir 2025. Soal penetapan tersangka ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar dia, Jumat, 24 April 2026.
Kasus ini sendiri merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Penanganannya berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Seiring dengan perkembangan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor terkait status terbaru perkara ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," tuturnya.
Dengan ditetapkannya Syekh Ahmad sebagai tersangka, penyidik kini akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Peristiwa pelecehan seksual itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2017. Bahkan, indikasi perilaku menyimpang tersebut sempat mencuat secara internal pada 2021, di mana SAM dikabarkan telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf.
Namun, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Merasa tidak ada perubahan dari terlapor, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi pada 28 November 2025.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian luas tersebut, termasuk kemungkinan pelibatan otoritas internasional untuk menghadirkan terlapor ke hadapan hukum di Indonesia.
Fakta-fakta Mubahalah yang Ditujukan ke Syekh Ahmad Al Misry, Sumpah Kutukan yang Bisa Datangkan Laknat Allah SWT
Di tengah tarik ulur bantahan dan tudingan, publik dikejutkan dengan usulan mubahalah—sebuah sumpah berat dalam Islam yang kerap disebut sebagai “sumpah kutukan”.
VIVA.co.id
24 April 2026

9 hours ago
4



























