Jakarata, VIVA - Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dinilai tidak berpijak pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum. Sebagaimana diketahui, eks Mendikburistek itu dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dodi S. Abdulkadir selaku tim penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa seluruh dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut tim kuasa hukum, sepanjang persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Selain itu, mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem dalam proyek tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook, hingga pelanggaran prosedur pengadaan tidak berhasil dibuktikan di persidangan.
"Tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan," kata Dodi.
Sementara itu, penasehat hukum Ari Yusuf Amir, penasihat hukum lainnya memandang, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, putusan majelis hakim nantinya akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” kata Ari.
Ia menambahkan, apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.
Halaman Selanjutnya
"Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum semakin dipertaruhkan," ujarnya lagi.

4 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)