Jakarta, VIVA – Tiga terdakwa prajurit TNI kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), melalui penasihat hukum (PH), menolak membayar ganti rugi (restitusi) sebagaimana diajukan keluarga korban.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan klien mereka tidak sanggup membayar restitusi kepada ahli waris korban dengan berbagai alasan, yakni tidak memiliki kemampuan finansial dan membantah keterlibatan langsung dalam perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban.
Menurutnya, terdakwa satu tidak memiliki dana untuk membayar ganti kerugian tersebut.
Para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank
Photo :
- ANTARA/Siti Nurhaliza
"Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," kata Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Pihak kuasa hukum juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono.
"Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini," jelas Zulham.
Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban.
"Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya," ujarnya.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyatakan kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung," ujar Nugroho.
Adapun terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
Halaman Selanjutnya
"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

3 hours ago
7











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


