Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

1 week ago 10

VIVA – Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bea Cukai yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai 52,1 miliar rupiah. Pemusnahan tersebut terlaksana di tiga tempat berbeda, yakni ICE BSD City Tangerang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Josea Trisha Semesta, pada Selasa (12/11).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Gelaran pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Selain itu, kami juga berupaya menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai," ungkapnya.

Hal itu menurutnya sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Disebutkan Rahmat barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2023 hingga 2024 yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara. Adapun rincian barang yang menjadi milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan untuk dimusnahkan adalah 37.425.418 batang hasil tembakau/rokok; 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 7.915 pcs rokok elektrik (REL); 823.200 gram tembakau iris (TIS); serta 12 pcs dan 2 set BMMN eks-tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven, dll).

"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp37,85 miliar," sambungnya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dibawah pengelolaan Kejari Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut adalah 36.755 ml rokok elektronik (REL) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta; serta 11.963,1 liter (15.552 botol) MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 miliar dan kerugian negara mencapai Rp16,7 miliar.

"Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi BKC ilegal. Karena, peredaran BKC ilegal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," tambah Rahmat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memusnahkan BMMN berupa MMEA, rokok, dan TIS (tembakau iris) secara simbolis di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Sementara itu, pemusnahan atas BMMN berupa rokok dan TIS dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas. Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing. Adapun pemusnahan BMMN eks tegahan kepabeanan (oil cooler, conveyor, oven, dll) dilakukan di PT Josea Trisha Semesta dengan menggunakan mesin khusus sehingga merubah fungsi dan bentuk barang dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.

"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang barang lartas (larangan dan pembatasan). Kami berupaya mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif," tegas Rahmat.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih pihak-pihak yang terlibat, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah termasuk Satpol PP, dan tentunya masyarakat luas, yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal.

“Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan BKC ilegal, khususnya di wilayah Banten. Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional,” tutup Rahmat.

Halaman Selanjutnya

"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp37,85 miliar," sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |