Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

7 hours ago 1

Jumat, 22 November 2024 - 15:07 WIB

Palembang, VIVA – Konten kreator Lina Mukherjee telah selesai menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan. Lina bebas pada 20 November 2024 setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan. 

Untuk diketahui, Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

Selama berada di dalam penjara, salah satu hal yang paling dirindukan Lina Mukherjee adalah makanan kesukaan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Maka dari itu, sebagai orang Jawa, Lina langsung ingin mencari makanan Jawa setelah bebas dari penjara.

Lina sangat merindukan makakanan dari daerah asalnya itu. 

"(Pas keluar penjara) Ya aku langsung ini sih ngelihat-ngelihat dunia maksudnya makan ya, makan sih. Kayak langsung aku pengin cari makanan Jawa, karena aku orang Jawa jadi aku langsung cari makanan Jawa," kata Lina Mukherjee di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Lina Mukherjee

Photo :

  • ANTARA / Nova Wahyudi

Selain itu, tentu saja Lina langsung menelepon atau menghubungi pihak keluarga setelah bebas dari penjara.

"Terus ya nelepon keluarga sih," kata Lina Mukherjee. 

Selain itu, setelah bebas Lina juga langsung mengecek akun Instagram pribadinya.

Lina dibuat tremor lantaran mendapat begitu banyak pesan masuk melalui DM Instagram, hingga mencapai ratusan ribu pesan. Banyak pihak yang bertanya perihal kabar Lina Mukherjee.

"Terus lihat medsos aku kayak apa perkembangannya, pengin tahu. Ada yang nanya-nanya ternyata ratusan ribu DM, banyak banget orang DM sampai aku tangan aku tremor," kata Lina.

"Karena WhatsApp aku itu dibuang yang chat, ya tanya-tanya kabar semua selama 17 bulan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, tentu saja Lina langsung menelepon atau menghubungi pihak keluarga setelah bebas dari penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |