Beraksi Sejak 2022, Gudang Motor Curian di Kebayoran Lama Cuan Rp26 M dari Ekspor Hasil "Mutilasi" ke Afrika

2 days ago 4

Senin, 11 Mei 2026 - 17:17 WIB

Jakarta, VIVA – Fakta mengejutkan terungkap dari penggerebekan gudang motor hasil kejahatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut praktik bisnis gelap itu ternyata sudah berjalan sejak tahun 2022 dan diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu sepeda motor ke luar negeri. Motor-motor tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan dan pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendaraan kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dibongkar atau “dimutilasi” agar lebih mudah dikirim ke pasar internasional. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin.

"Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," katanya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Iman, kendaraan yang diterima dari pengepul awalnya masih dalam kondisi utuh. Namun sebagian kendaraan sengaja dipreteli sebelum dikirim keluar negeri.

"Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman," ujar dia.

Tak hanya merugikan masyarakat, praktik ilegal ini juga disebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar dari pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas negara.

"Memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," kata Iman.

Selain itu, masyarakat juga diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Polisi menemukan indikasi penggunaan KTP tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kerugian yang bisa ditimbulkan atau timbul terhadap masyarakat yang KTP-nya atau data pribadinya digunakan oleh jaringan pelaku. Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking," kata dia.

Polisi menduga motor-motor ilegal itu dikirim ke sejumlah negara, termasuk Kepulauan Tahiti dan Togo di Benua Afrika. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini, penyidik masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam rantai bisnis ilegal tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, diantaranya menuju negara Tahiti dan Togo," ucap Budi Hermanto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |