BPJPH: Produk Tidak Halal Boleh Masuk Indonesia, tapi Dilabeli Non Halal

1 week ago 7

Senin, 4 Mei 2026 - 17:59 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengantisipasi perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal pada Oktober 2026 melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Kepala BPJPH Haikal Hasan (Babe Haikal) mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Barang (halal) yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib bersertifikat halal,” kata Babe Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan kewajiban tersebut mencakup penetapan status produk, baik halal maupun non-halal, yang harus dinyatakan melalui sertifikasi dan pelabelan sesuai ketentuan.

Babe Haikal menjelaskan kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan lainnya.

Ia menyebut perluasan ketentuan pada Oktober 2026 antara lain mencakup meat bone meal, tekstil, dan barang gunaan lain yang bersentuhan langsung dengan kulit.

“Masuknya ke sini memang sudah kena peraturan halal di Oktober 2026 yang akan datang,” ujarnya.

Menurut dia, BPJPH perlu melakukan antisipasi agar produk yang belum memiliki label halal atau non-halal tidak telanjur beredar ketika ketentuan tersebut berlaku.

Babe Haikal mengatakan BPJPH telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), serta akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan koordinasi tersebut juga mencakup integrasi data dan informasi khususnya dengan pihak Barantin, agar pemerintah dapat mengetahui komoditas yang masuk, termasuk status halal atau non-halalnya.

Menurutnya, pemeriksaan halal dilakukan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sejak negara asal melalui mekanisme inspeksi.

“Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara namanya inspeksi,” tuturnya.

Ia menyebut uji coba inspeksi telah dilakukan di Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPJPH juga mengantisipasi laporan adanya temuan meat bone meal yang mengandung porcine sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produk non-halal tetap dapat masuk ke Indonesia, tetapi wajib diberi label non-halal.

Halaman Selanjutnya

“Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal,” ucap Babe Haikal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |