Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Keduanya ditahan setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Situbondo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2024.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Selasa 21 Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Photo :
- Zendy Pradana/ VIVA.
Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka itu bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus dugaan rasuah ini, pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.
Kemudian, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
"Bahwa selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10?ri nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," kata Asep.
Selanjutnya, Karna memerintahkan Eko kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Sehingga nantinya bisa memenangkan rekanan-rekanan yang telah ditunjuk oleh Karna.
Setelah itu rekanan-rekanan yang mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko yang telah diminta dari bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta uang fee sebanyak 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
"Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi' atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000,00, sedangkan tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,00," tukasnya.
KPK resmi tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan bawahannya soal kasus korupsi di Situbondo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jenderal bintang satu ini, menjelaskan tim penyidik lebih lanjut bakal melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan menelusuri aset yang dimiliki tersangka. Hal itu dilakukan demi memenuhi alat bukti.
Atas dasar tersebut, Karna Suswandi dan Eko dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Karna memerintahkan Eko kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Sehingga nantinya bisa memenangkan rekanan-rekanan yang telah ditunjuk oleh Karna.